INTIMNEWE.COM, MUARA TEWEH – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh berupaya aktif meningkatkan keterlibatan warga binaan dalam pelaksanaan program pelatihan di fasilitas tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013, tamping mengacu pada dukungan yang diberikan kepada pimpinan dalam memfasilitasi kegiatan. Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah orang-orang yang membantu petugas dalam melakukan pembinaan di lingkungan Lapas Kelas IIB.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Syahbudinoor, bersama Eko Chandra Irawan, Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban. Mereka menggarisbawahi perlunya mematuhi semua peraturan yang ditetapkan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
“Kami bertujuan untuk mencegah gangguan apa pun di dalam fasilitas ini. Setiap peraturan yang kami terapkan dirancang untuk menjamin keamanan dan kenyamanan,” ujarnya, Kamis, 7 November 2024.
Dia lebih lanjut mengkomunikasikan kepada personel pendamping bahwa aturan yang ditetapkan tidak hanya melayani kepentingan penjara tetapi juga berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan semua individu yang terlibat secara keseluruhan.
Lebih lanjut, ia memaparkan hak dan tanggung jawab yang diharapkan dapat dijunjung tinggi oleh para personel pendamping.
“Termasuk kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan di lingkungan Lapas Kelas IIB Muara Teweh, tutupnya.
Editor : Maulana Kawit